SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota bakal membentuk tim khusus yang akan bertugas saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020 mendatang. Tim ini fokus menyisir dan ‘memburu’ masyarakat maupun pemilik usaha yang bandel merayakan atau menggelar pesta tahun baru.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution. Bahwa tim khusus tersebut akan melakukan patroli di beberapa jalan protokol Kota Malang.
"Kami punya satgas kamaeltibsatlantas dari lalu lintas yang tentunya berkonsentrasi terhadap jalan-jalan yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengamanan tahun baru tersebut Rama mengatakan pihaknya akan mengerahkan sebanyak 42 personel, yang nantinya memiliki tugas khusus untuk melakukan patroli di sejumlah ruas jalan protokol Kota Malang.
"Jadi nanti kita fokuskan untuk masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan, konvoi kendaraan dan beberapa pengusaha kafe maupun hotel yang mengadakan acara untuk mengundang kerumunan," katanya.
Langkah ini, lanjut Rama, merupakan bentuk penegakan hukum dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
"Jadi kami imbau untuk kembali ke rumah dan berada di rumah masing masing saat tahun baru. Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19," imbuhnya.
Berdasarkan SE Wali Kota Malang, jika nanti ditemukan kerumunan saat tahun baru, maka pihak Polresta Malang Kota tidak segan-segan untuk melakukan pembubaran massa.
"Sehingga nanti kami akan bertindak di lapangan yang pasti membubarkan massa kerumunan sesuai dengan SE Wali kota Malang," tuturnya.
Baca Juga: Demi Vaksin Covid-19, Kota Malang Menunda Proyek Pembangunan
Selain melakukan patroli, Rama mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Malang untuk menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 saat tahun baru nanti.
Dalam operasi yustisi tersebut pihak Polresta Malang Kota hanya bertugas untuk mendukung tugas dari Satpol PP saja. Karena nanti penegakan hukum berupa sanksi denda sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terkait Disiplin Protokol Kesehatan berada di ranah Satpol PP. "Kami dari institusi Polri hanya membackup saja. Penegakan Perwali nanti dilakukan oleh Satpol PP. Jadi operasi yustisi ini dilaksanakan juga pada saat nanti malam tahun baru," ucapnya.
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Penuhi Waduk Selorejo
-
Enesis Group dan Pemkot Malang Resmi Luncurkan Program Cegah DBD: Bebas Nyamuk, Keluarga Sehat
-
Madame Wang Secret Garden: Kafe ala Studio Ghibli di Tengah Kota Malang!
-
Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
-
Erick Thohir Puji Fighting Spirit Arkhan Fikri, Janjikan Bantuan Recovery?
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju