Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 27 Desember 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi polisi [Antara/Suryanto]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota bakal membentuk tim khusus yang akan bertugas saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020 mendatang. Tim ini fokus menyisir dan ‘memburu’ masyarakat maupun pemilik usaha yang bandel merayakan atau menggelar pesta tahun baru.

Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution. Bahwa tim khusus tersebut akan melakukan patroli di beberapa jalan protokol Kota Malang.

"Kami punya satgas kamaeltibsatlantas dari lalu lintas yang tentunya berkonsentrasi terhadap jalan-jalan yang ada di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Minggu (27/12/2020).

Dalam pengamanan tahun baru tersebut Rama mengatakan pihaknya akan mengerahkan sebanyak 42 personel, yang nantinya memiliki tugas khusus untuk melakukan patroli di sejumlah ruas jalan protokol Kota Malang.

Baca Juga: Demi Vaksin Covid-19, Kota Malang Menunda Proyek Pembangunan

"Jadi nanti kita fokuskan untuk masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan, konvoi kendaraan dan beberapa pengusaha kafe maupun hotel yang mengadakan acara untuk mengundang kerumunan," katanya.

Langkah ini, lanjut Rama, merupakan bentuk penegakan hukum dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Natal dan Perayaan Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.

"Jadi kami imbau untuk kembali ke rumah dan berada di rumah masing masing saat tahun baru. Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19," imbuhnya.

Berdasarkan SE Wali Kota Malang, jika nanti ditemukan kerumunan saat tahun baru, maka pihak Polresta Malang Kota tidak segan-segan untuk melakukan pembubaran massa.

"Sehingga nanti kami akan bertindak di lapangan yang pasti membubarkan massa kerumunan sesuai dengan SE Wali kota Malang," tuturnya.

Baca Juga: Kaleidoskop Malang 2020, Kasus Perundungan hingga Wali Kota Terpapar Corona

Selain melakukan patroli, Rama mengungkapkan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Malang untuk menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Covid-19 saat tahun baru nanti.

Dalam operasi yustisi tersebut pihak Polresta Malang Kota hanya bertugas untuk mendukung tugas dari Satpol PP saja. Karena nanti penegakan hukum berupa sanksi denda sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020 terkait Disiplin Protokol Kesehatan berada di ranah Satpol PP. "Kami dari institusi Polri hanya membackup saja. Penegakan Perwali nanti dilakukan oleh Satpol PP. Jadi operasi yustisi ini dilaksanakan juga pada saat nanti malam tahun baru," ucapnya.

Load More