Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 19:10 WIB
Nenek Khotimah bertemu Wabup Jember Muqit Arief di Kantor Pemkab Jember. (beritajatim.com)

SuaraMalang.id - Tangis Nenek Khotimah pecah saat bertemu langsung Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief di Kantor Pemkab Jember, Selasa (22/12/2020). Nenek berusia 61 tahun itu merupakan salah satu peserta Aksi Bela Kiai.

Berbahasa Madura, Khotimah meminta Wabup Muqit bersabar.

Pasabber empiyan (bersabarlah anda),” katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.

Khotimah kemudian mau mendoakan buruk ditujukan kepada Bupati Faida yang konon, bersama dengan pejabat lainnya melakukan intimidasi dan tekanan saat pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, pakan lalu. Namun, belum sampai berdoa, Wabup Muqit langsung memotong.

Baca Juga: Anggaran Tak Cair, Petugas Pengangkut Sampah di Jember Patungan Beli BBM

Empon, je’ adhuwe’agi se jube’. Empon, empon, je’ adhuwe’agi reng lain se jube’. Sedejeh dhuwe’agi se begus. Pasabber, pasabber. Sakalangkong, sakalongkong. (Sudahlah, hangan mendoakan yang buruk. Sudahlah, sudahlah, jangan mendoakan jelek orang lain. Semua didoakan yang bagus. Bersabarlah, bersabarlah. Terima kasih, terima kasih),” kata Muqit.

Khotimah mengaku kasihan Wabup Muqit.

Neser kiai, kiai cokocoh bi’ Faida. Perak e gebei can macanan kaddu’ bi’ Faida. (kasihan dengan kiai, dipermainkan (Bupati) Faida. Cuma dibuat can macanan kaddu’ oleh Faida. Can macanan kaddu -- nama kesenian tradisional khas Pendalungan--),” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pertemuan yang melibatkan Bupati Faida, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Taufikurrahman, dan beberapa pejabat berbuntut panjang. Pertemuan membicarakan masalah Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) berakhir dengan intimidasi dan tekanan kepada Wabup Muqit. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.

“Saya sampai menjelang magrib di situ, dan saya betul-betul merasakan sangat tertekan, karena semuanya tertuju kepada saya sendiri. Dan saya dipersalahkan betul. Itu pengalaman paling pahit saya kira,” kata Muqit, Jumat lalu (18/12/2020).

Baca Juga: Puluhan PTT Dinsos Jember Sambat Honor Dua Bulan Tak Kunjung Cair

Muqit dianggap bersalah, setelah mengembalikan jabatan 370 orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai konsekuensi dari pelaksanaan rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tertanggal 11 November 2019.

Bupati Faida sendiri mengatakan kepada pers, bahwa kedatangannya ke kejaksaan untuk berkonsultasi soal pencairan anggaran. Dia membantah jika ada upaya menyalahkan pihak lain.

“Fokusnya mencari solusi pencairan. Karena di sana ada hak-hak ASN (Aparatur Sipil Negara), hak-hak pihak ketiga, yang tidak bisa dicairkan karena perubahan KSOTK kemarin,” katanya.

Load More