Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:32 WIB
Truk sampah compactor Pemerintah Kota Makassar / Foto : Humas Pemerintah Kota Makassar

Menurut Arismaya, pihaknya sudah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jember sesuai jadwal. SPM untuk kebutuhan BBM itu diajukan pada 10 Desember 2020.

“Ada yang beberapa disetujui, ada yang belum. Kebutuhan BBM minggu kedua ini belum disetujui. Belum disetujuinya karena apa, kami belum ada petunjuk. Nilainya tak terlalu besar sebenarnya, sekitar Rp 39 juta per minggu,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Mirfano dan meminta kejelasan.

“Pak Sekda sendiri sedang menaikkan surat telaah staf kepada Ibu Bupati untuk memberikan pertimbangan agar segera melakukan pencairan anggaran untuk seluruh organisasi perangkat daerah di Jember,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup diminta juga melaporkan situasi terkini kepada Bupati Faida.

“Kami sudah membuat laporan kepada Ibu Bupati bahwa ada sekian item yang belum dicairkan, dan mohon ada percepatan karena berdampak terhadap pelayanan kebersihan,” kata Arismaya.

Arismaya akhirnya harus memutar otak agar sampah tetap terangkut.

“Intinya sampah jangan sampai keleleran di jalan,” imbuhnya.

Ada 33 armada truk sampah yang melayani 24 depo sampah di perkotaan. Dinas Lingkungan Hidup akhirnya berutang kepada para sopir truk tersebut.

“Biasanya, sopir itu beli dulu dengan uangnya sendiri lalu diganti. Sekarang ini sopir melakukan itu, hanya biasanya pagi setelah mengisi BBM, siang bisa ditukar (uang diganti, red). Tapi kalau sekarang tertunda, sekitar dua pekan belum bisa ganti uang karena belum ada pencairan. Jadi kami punya utang ke sopir-sopir,” kata Arismaya.

Load More