Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 11:12 WIB
Paripurna PAW anggota DPRD Jember diwarnai aksi walkout. (beritajatim.com)

SuaraMalang.id - Interupsi hingga walkout mewarnai sidang paripurna dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) di DPRD Jember, Selasa (22/12/2020). Sebagian anggota dewan menilai, PAW terhadap Tatin Indrayani, anggota dewan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tak sesuai dengan tata tertib.

Tatin digantikan oleh Mufid, Caleg (calon legislatif) Daerah Pemilihan Jember III yang memiliki perolehan suara terbanyak urutan kedua, setelah diberhentikan oleh PKB. Namun, sidang paripurna tersebut tidak berjalan mulus. Sidang dimulai pukul 10.30 WIB, namun baru bisa dilakukan agenda sumpah jabatan, pada pukul 15.30 WIB.

Beberapa anggota DPRD Jember yang walkout antara lain Siswono (Gerindra), Agusta Jaka Purwana (Demokrat), Hamim (Nasdem dan Ketua Badan Kehormatan), dan Nyoman Aribowo (PAN). Saat mengawali walkout, Siswono mendorong kursi roda Agusta keluar ruang sidang paripurna.

“Proses PAW saudari Tatin terkesan dipaksakan dan tidak melalui proses mekanisme tata tertib yang dilaksanakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember. Semestinya ketika dapat surat dari Dewan Pimpinan Pusat PKB, pimpinan mendisposisi ke BK,” kata Siswono, seperti dikutip dari beritajatim.com -- media jejaring suara.com.

Langkah berikutnya, lanjut Siswono, BK melakukan penyelidikan atas Tatin.

“Bu Tatin juga punya hak untuk menggugat (di pengadilan). Ruang inilah yang seolah-olah terabaikan oleh pimpinan. Sesederhana itukah proses PAW?,” ujarnya.

Anggota dewan dari Demokrat, Agusta menambahkan, apa yang terjadi pada Tatin bisa terjadi pada semua anggota DPRD Jember.

“Proses ini ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga ada proses yang dipenggal. Tiba-tiba ada proses yang diputus, dan itu bisa terjadi pada kita semua,” katanya.

Sementara itu, Tatin mengaku tak pernah mendapat surat tembusan tahap demi tahap proses PAW terhadap dirinya.

“Proses itu pastinya panjang, karena partai bersurat ke DPRD dan kemudian DPRD akan menjalankannya ke KPU, bupati, hingga gubernur. Saya sulit mendapatkan surat, dan hanya beredar rumor bahwa proses PAW saya akan terus berlanjut,” katanya.

Tatin mengaku tak pernah dihadapkan pada dokumen yang memberatkan posisinya sehingga diberhentikan dari keanggotaan PKB. Ia berkomunikasi ke Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah PKB dan diarahkan untuk berkomunikasi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

“Secara dhohir saya sudah melakukan perlawanan, walau tidak ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kenapa saya tidak ke PTUN? Karena saya menganggap hubungan dengan partai baik-baik saja, dan saya beranggapan partai ini rumah besar. Sebagai anggota di dalamnya, mustahil saya mengkhianati, bahkan memberontak kebijakan partai,” katanya.

Tatin akhirnya pasrah, karena keputusan gubernur untuk PAW itu sudah turun.

“Apa boleh buat, keputusan dari gubernur sudah turun, yaitu proses PAW harus sudah terlaksana. Pastinya ini memang pahit bagi saya. Tapi kesimpulannya, inilah perjalanan panjang saya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, ada dua pintu PAW sesuai tata tertib, yakni pengaduan yang diproses lewat BK dan pencabutan kartu tanda anggota partai yang diproses pimpinan Dewan.

“Pimpinan tidak punya pilihan. Hanya dibatasi tujuh hari sejak menerima surat pencabutan KTA. Setelah gubernur bertanya ke pengadilan negeri, tak ada gugatan, gubernur langsung memproses,” katanya.

Itqon menilai, reaksi para anggota Dewan yang menentang PAW Tatin dikarenakan rasa takut.

“Teman-teman ini takut, kok segampang itu mem-PAW. Padahal memang seperti itu jika sudah dicabut KTA-nya. Prosesnya seperti itu,” katanya.

Load More