Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 21 Desember 2020 | 16:54 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti terkait dengan kasus penyebaran hoaks di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (21-12-2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

"Saya hanya buat hiburan, enggak ada unsur apa-apa. Kemudian, kepencet dan langsung terkirim. Hanya 1 jam dan sudah saya hapus," kata AC.

Pada kesempatan tersebut, AC mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh warga Kota Malang, termasuk Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Leonardus Simarmata, yang telah dicatut namanya dalam postingan hoaks tersebut.

"Saya betul-betul menyesal seumur hidup. Saya minta maaf, sudah saya hapus. Saya tidak mau mengulangi lagi," kata AC.

Pelaku dikenai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong subsider Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara)

Baca Juga: Lawan Hoaks Covid-19, Facebook Luncurkan Fitur Notifikasi Peringatan

Load More