SuaraMalang.id - Saksi dari dua pasangan calon di Pilkada Jember 2020 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pilkada setempat pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB.
Saksi pertama bernama Rico Nurfiansyah, saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian). Lalu saksi kedua bernama Candra Ary Fianto, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
Keduanya melontarkan alasan mirip, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Jember 2020 ini telah melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan.
Rico Nurfiansyah menjelaskan, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, kemudian ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, lalu ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
Baca Juga: Nasib Tragis Pemuda Mabuk Nekat Mencuri Sepeda Gunung di Rumah Warga
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," katanya.
Menurut Rico, pasangan Faida-Vian telah mengimani takdir 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga menerima kekalahannya dengan kesatria dan lapang dada.
Sementara itu, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Baca Juga: Geger Mayat Pria Tanpa Celana Bertato Tribal di Pantai Talangsari Jember
Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meskipun kedua saksi tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan