Loalah! Pasutri di Malang Ini Nekat Live Streming Adegan Ranjang, Biar Terkenal?

Pasutri di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ini nekat melakukan agedan ranjang secara live streming.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 07 Januari 2025 | 21:49 WIB
Loalah! Pasutri di Malang Ini Nekat Live Streming Adegan Ranjang, Biar Terkenal?
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

SuaraMalang.id - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FI (27) dan PN (24) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi usai tepergok melakukan melakukan live streaming adegan ranjang.

Aksi keduanya terungkap dari penelusuran tim siber Polsek Gedangan di aplikasi media sosial ‘hot51’. Polisi menemukan adanya aktivitas live streaming tak senonoh.

"Petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (7/1/2025).

Kini, pasutri tersebut harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:MBG Sasar Siswa TK di Malang: Mungkin Menunya Bisa Bervariasi, Ada yang tak Makan Nasi

Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya saat melakukan live streaming tidak hanya memperlihatkan bagian sensitifnya. Akan tetapi juga mempertontonkan adegan hubungan suami istri.

Kedua pelaku bisa melakukan live streming selama delapan sampai sepuluh jam setiap harinya. Mereka berdua memakai pakaian atau kostum yang seksi untuk menarik perhatian penonton.

Motifnya melakukan live streaming adegan ranjang untuk mendapatkan gift dari penonton.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live. Para pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” katanya.

Pasutri ini mampu mengantongi uang hingga Rp 5 juta per hari. Totalnya sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp35 juta selama live streaming.

Baca Juga:Terungkap Fakta Korban Kakek Cabul di Malang Tak Hanya Dua Anak

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka mengenakan pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan tindakan vulgar,” katanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung mereka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

"mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini