SuaraMalang.id - Nasib sial dialami kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang. Dia divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan Aligator Gar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada Piyono.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.
Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.
Baca Juga:Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," ujar Guntur dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (9/9/2024).
"Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," imbuhnya.
Piyono diketahui memelihara ikan Aligator Gar sejak tahun 2008. Saat itu, belum ada undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut. Aturan mengenai larangan memelihara ikan Aligator Gar baru muncul pada 2020.
Terdakwa merasa tidak bersalah. Karena itu sempat meluapkan emosinya. "Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.
Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa dalam kenyataannya memelihara, tetapi tak membudidayakannya sejak dibeli pada 2008.
Baca Juga:Pilwali Kota Malang Memanas: Sejumlah Kader PAN Dikabarkan Membelot Dukung Wahyu-Ali
Terlepas dari itu, Guntur mengungkapkan kliennya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai aturan larangan memelihara ikan Alihator Gar.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," jelasnya.
Guntur mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait langkah yang akan diambil merespons putusan hakim tersebut.
"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ucapnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, yakni penjara 8 bulan subsider 2 bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," ungkapnya.