Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara

Nasib sial dialami kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang. Dia divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan Aligator Gar.

Baehaqi Almutoif
Senin, 09 September 2024 | 22:15 WIB
Pelihara Ikan Aligator Gar, Warga Malang Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi Ikan Aligator. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Nasib sial dialami kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang. Dia divonis 5 bulan penjara gegara memelihara ikan Aligator Gar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis bersalah kepada Piyono.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga:Viral Fenomena Ratusan Burung Hinggap di Kabel Listrik Malang

"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," ujar Guntur dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Senin (9/9/2024).

"Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp5 juta," imbuhnya.

Piyono diketahui memelihara ikan Aligator Gar sejak tahun 2008. Saat itu, belum ada undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut. Aturan mengenai larangan memelihara ikan Aligator Gar baru muncul pada 2020.

Terdakwa merasa tidak bersalah. Karena itu sempat meluapkan emosinya. "Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ungkapnya.

Dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa dalam kenyataannya memelihara, tetapi tak membudidayakannya sejak dibeli pada 2008.

Baca Juga:Pilwali Kota Malang Memanas: Sejumlah Kader PAN Dikabarkan Membelot Dukung Wahyu-Ali

Terlepas dari itu, Guntur mengungkapkan kliennya tidak pernah mendapat sosialisasi mengenai aturan larangan memelihara ikan Alihator Gar.

"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Aligator Gar ini," jelasnya.

Guntur mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait langkah yang akan diambil merespons putusan hakim tersebut.

"Kita koordinasi dengan keluarga, langkah apa yang bisa kita lakukan agar hukuman selesai," ucapnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, yakni penjara 8 bulan subsider 2 bulan.

"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau di cek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini