KPU Lumajang Jatuhkan Sanksi Administrasi pada Dua PPK Terkait Penggelembungan Suara Caleg Golkar

Setelah rapat pleno, diputuskan hanya dua PPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi, sedangkan delapan PPK lainnya dipulihkan statusnya karena tidak terbukti

Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 Maret 2024 | 22:28 WIB
KPU Lumajang Jatuhkan Sanksi Administrasi pada Dua PPK Terkait Penggelembungan Suara Caleg Golkar
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

Namun, berdasarkan bukti rekaman dan serangkaian pertanyaan selama pemeriksaan, semua bukti mengarah kepada keterlibatan mereka.

KPU Kabupaten Lumajang belum dapat memastikan apakah kedua PPK yang melakukan pelangaran tersebut menerima uang dari aksi mereka.

"Kita tidak sampai detail karena kita sifatnya etik saja," tutup Ridhol.

Keputusan KPU Lumajang ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum.

Baca Juga:Cuaca Kestrem, Puluhan Hektare Lahan Pertanian Lumajang Gagal Panen

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini