SuaraMalang.id - Jadwal SIM keliling Malang hari ini, Selasa (24/10/2023) bagi pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu tahu.
Polresta Malang Kota menerangkan lokasi SIM keliling dan Samsat keliling Malang hari ini berada area Masjid Al Ikhlas Raya Langsep. Layanan ini dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.
Layanan SIM keliling Malang hanya dibuka setiap hari Selasa dan Jumat setiap minggunya di lokasi yang berbeda-beda, seperti yang diinginkan.
Bagi pengendara di Malang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C perlu menyimak jadwal dan lokasinya.
Baca Juga:Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bengkalis
Adapun syarat-syarat perpanjang SIM seperti dikutip dari polrestamalangkotaofficial sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi KTP 3 lembar
2. Membawa fotokopi SIM 3 lembar
3. Membawa Surat Keterangan psikologi
4. Membawa Keterangan Sehat
5. Masa berlaku H-2
6. Khusus SIM dan KTP Malang.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan lainnya untuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000, sebagai syarat memperpanjang SIM.
Baca Juga:Pelayanan Bus Samsat dan SIM Keliling di Medan Beroperasi 24 Jam, Catat Lokasinya