Tok! Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:35 WIB
Tok! Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Suasana sidang putusan delapan terdakwa Arek Malang di kasus pengerusakan kantor Arema FC. [TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa pengerusakan kantor Arema FC. Vonis tersebut dibacakan Hakim Arief Karyadi pada Rabu (11/10/2023).

Sidang putusan vonis tersebut digelar secara online. Hanya, kuasa hukum yang hadir di ruang sidang.

Delapan terdakwa, yakni Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia di tahanan.

Ketua majelis hakim Arief Karyadi menyebut kedelapan terdakwa versalah terkait kasus pengerusakan kantor Arema FC.

Baca Juga:Dendi Santoso Dapat Sanksi Berat, Manajer Arema FC Pahami Kondisi Pemain

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Rabu (11/10/2023).

Berdasarkan amar putusan, kedelapan terdakwa dikenai pasal yang berbeda. Ambon Fanda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sedangkan Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.

Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perilaku yang merugikan manajemen Arema FC. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni kooperatif dan perbuatan telah dimaafkan.

Dengan putusan tersebut, masa penahanan para terdakwa menyisakan 15 hari. Artinya dalam dua minggu lebih mereka akan bebas.

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," katanya.

Baca Juga:Pemilik Mobil Ini Gigit Jari Kendaraannya Digembok, Masih Berani Parkir Liar di RS Saiful Anwar?

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto juga menyatakan hal yang sama. Masih ada tujuh hari untuk menyatakan sikap. "Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," kata Heriyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini