Kedua tersangka yang diketahui sebagai dalang dalam memerintahkan penembakan gas air mata tersebut, dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Dengan adanya ini, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya masih akan terus bekerja semaksimal mungkin dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan pelaku.
"Kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul selanjutnya kami juga ingin perjalanan sepakbola kedepan akan lebih baik dan aman," katanya.
Baca Juga:PSSI Sebut FIFA Tidak Pernah Bicara Sanksi Usai Tragedi Kanjuruhan