Akibat insiden kekerasan itu, korban mengalami luka pada wajah, leher dan telinga. Korban selanjutnya juga melapor ke Polsek Tegalsari.
"Pelaku diamankan di Mapolsek Tegalsari dan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.