Perseteruan Gus Samsudin Vs Pesulap Merah Berujung Laporan ke Polda Jatim

Pihaknya akan melaporkan Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 03 Agustus 2022 | 22:01 WIB
Perseteruan Gus Samsudin Vs Pesulap Merah Berujung Laporan ke Polda Jatim
Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Gus Samsudin di Polda Jatim. [Beritajatim.com]

“Ini untuk pembelajaran kepada masyarakat bahwa kita harus pintar dalam bermedia sosial karena banyak berita hoaks di situ dan masyarakat jangan sampai menjadi korban dari berita-berita hoaks dari opini yang tidak baik,” ujar Gus Samsudin.

Selain itu, Gus Samsudin menambahkan, seyogyanya setiap pernyataan yang disampaikan melalui medsos ataupun platform media informasi lainnya, untuk selalu berlandaskan dengan fakta.

“Ini juga menjadi pelajaran kepada semua masyarakat bahwa ketika berbicara herus dilandasi fakta kenyataan yang ada. Untuk siapa pun di media sosial apa pun itu yang sudah mengatakan kalau saya melakukan penipuan saya laporkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Bantah Padepokannya Ditutup, Gus Samsudin Sebut Hanya Sementara Menunggu Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini