SuaraMalang.id - Ada kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunannya. Gaji ke-13 tahun 2022 bakal cair awal Juli 2022 ini.
Kabar disampaian oleh Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 gaji ke-13 Tahun 2022 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab RI Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Pasutri PNS Tuban Ngebut Tabrak Truk Parkir, Istri Luka Serius, Suami Tewas di Tempat
Sri Mulyani menegaskan, pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik,” katanya.
Kata dia, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.
“Kita mengharapkan dengan adanya tunjangan hari raya dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat," ujarnya.
"Khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh para orang tua,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga:Cek Siapa Penerima Gaji ke-13 2022, Fix Cair 1 Juli Besok!
Untuk pemberian gaji ke-13 tahun 2022 pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.
Adapun perinciannya adalah sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN.
Lalu serta Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani.