Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang

Ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 32 Tahun 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 Juni 2022 | 18:51 WIB
Catat! Ini Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang
Ilustrasi Sapi hewan kurban jelang Idul Adha. [Antara]

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang secara keseluruhan ada sebanyak 296 ekor hewan ternak yang terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut sebanyak 64 ekor hewan ternak masih dalam pengobatan, sementara satu ekor lainnya mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini