SuaraMalang.id - Seorang warganet membagikan informasi ketika akan mengambil gambar di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Ia mendapat kuitansi yang menyebutkan harus membayar biaya sebesar Rp 1 juta untuk keperluan pengambilan foto.
Ia pun merekam kuitansi tersebut. Video itu kemudian diunggah di akun instagram @agung_bromo731.
"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Dalam video terlihat sebuah kuitansi yang ditujukan untuk seseorang bernama Agung. Dalam kwitansi berstempel itu tertulis biaya sebesar Rp 1 juta yang diperuntukkan untuk kegiatan pengambilan foto.
Baca Juga:Saat Peringatan Yadnya Kasad 15-16 Juni Nanti Kawasan Gunung Bromo Bakal Ditutul Total
Kwitansi tersebut dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Sementara di belakang kwitansi tersebut disertakan sebuah surat ijin masuk.
Diketahui, pemilik akun akan melakukan pengambilan gambar di kawasan Bromo bersama lima orang lainnya selama dua hari.
Sebagaimana diketahui, sesuai PP 12/2014 Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, selain tiket masuk kawasan terdapat PNBP tarif pungutan. Untuk film komersial dengan video komersil dikenakan biaya Rp 10 juta per paket, menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta per paket dan foto Rp 250 ribu per paket.
Pungutan tarif ini berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk iklan atau prewedding di kawasan Gunung Bromo.
Baca Juga:Yadnya Kasada 15-16 Juni 2022, Gunung Bromo Steril dari Wisatawan
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"Aturan apalagi ini pak/bu untuk kita sebagai penghobi fotografi di gunung bromo," ujar ressy***
"udah gak jadi ke bromo kalau modelnya kayak gini," kata djoko***
"Wah kenapa ini, apakah akan tetap berwisata #DiIndonesiaAja," komen didit***
"Aneh ya, cuma di Indonesia fotografer yang udah memotret keindahan alam negeri sendiri untuk diperkenalkan ke panggung dunia malah dipalakin, dipersulit, diharuskan izin ini itu. Tolong diperiksa petugas/pejabat yang menerima uang dan mengeluarkan kwitansi ini mas menteri @sandiuno @kemenparekraf.ri apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada," komen ariam***
"Lho lho lho gak mau kalah sama borobudur," ujar firda***