Senada, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menegaskan bahwa tim Bakor Pakem menetapkan kelompok Mahfudijanto ini bukan termasuk aliran sesat.
“Kami dari tim Bakor Pakem menyatakan bahwa ini bukan aliran sesat. Hanya pemikiran yang belum lengkap mereka belajar agama belum lengkap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kelompok berjumlah enam orang di Pasuruan ini mengaku bisa berkomunikasi dengan Allah langsung.
Dalam pengakuan anggotanya, mereka tak mengakui adanya hadis, rukun Islam dan rukun iman. Bahkan mereka tak membaca 2 kalimat syahadat. Padahal syahadat jadi syarat seseorang yang ingin masuk Islam. Semua itu diingkari karena mereka mengaku mendapat pentunjuk langsung dari Allah.
Satu lagi mereka selama ini tidak menggunakan Alquran otentik sebagai sumber. Mereka hanya bersumber pada Alquran terjemahan Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia.