Miliki Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi Lengkap, Petani Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, kepemilikan senjata api itu sudah sekitar setahun.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 14:55 WIB
Miliki Dua Senjata Api Rakitan dan Amunisi Lengkap, Petani Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara
Barang bukti berupa dua senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi peluru tajam diamankan Satreskrim Polres Bondowoso. [FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api rakitan laras panjang, dan 21 butir amunisi.

"Laras yang kami periksa itu laras asli, tapi modifikasi, amunisi tajam kaliber 5,56 mm. Itu masih kami dalami, peruntukan dan dapat dari mana," paparnya.

Awal kepemilikan senjata tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku agak licin, tapi Alhamdulillah berhasil diamankan berkat support dari masyarakat," paparnya.

Baca Juga:Perkembangan Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Bondowoso

Warga Bondowoso yang didapati memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini