Tok! Pengadilan Banyuwangi Tolak Gugatan Perkara Batas Wilayah Kawah Ijen

Putusan PN Banyuwangi berdasar hasil sidang pada Rabu 6 April 2022, amar putusan menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 April 2022 | 21:42 WIB
Tok! Pengadilan Banyuwangi Tolak Gugatan Perkara Batas Wilayah Kawah Ijen
Kawah Ijen. (Suara.com/Ahmad Suudi)

Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, dengan demikian kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku Undang-Undang bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat," paparnya.

Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN tentang batas Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi sub segmen Kawah Ijen tersebut. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah.

Baca Juga:Bbbrrrr! Suhu Kawah Ijen 6 Derajat Celcius karena Cuaca Ekstrem

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini