SuaraMalang.id - Kakek-kakek di Banyuwangi, inisial FH (44) warga Cluring tega mencabuli cucunya sendiri. Padahal cucunya ini masih umur 7 tahun.
Tak terima dengan ulah FH, ayah dari korban mengadu ke kepolisian setempat. Seperti disampaikan Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono, pencabulan tersebut terjadi saat rumah sepi.
Ia melanjutkan, aksi itu terjadi pada Senin 21 Februari lalu. Saat itu rumah terduga pelaku tengah sepi, korban hanya tinggal berdua dengan kakeknya.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap cucunya di ruang tamu saat kondisi rumah korban sedang sepi," kata AKP Agus Priyono, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Selasa (1/3/2022).
Keesokannya korban merasakan sakit pada bagian alat vitalnya. Bocah yang masih lugu ini kemudian mengadukan perbuatan terduga pelaku kepada orang tuanya.
"Usai menerima aduan dari anaknya, orang tua korban lantas melapor ke Polsek Cluring," ujar Agus menambahkan.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Cluring. Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," katanya menegaskan.
Baca Juga:Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Tutup Selama Hari Raya Nyepi, Lonjakan Penumpang Capai 10 Persen