Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes

Apa yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni ini jangan ditiru. Ia harus menjalani sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 Februari 2022 | 21:07 WIB
Jangan Ditiru! Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Hukuman Denda Rp 25 Juta Sebab Langgar Prokes
Sidang kasus pelanggaran prokes anggota DPRD Tulungagung [Foto: Antara]

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.

Baca Juga:Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini