Kasus Kafe Striptis di Banyuwangi, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pornografi dan Perdagangan Anak

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, tiga tersangka kafe striptis ditangkap, pada Jumat (14/1/2022).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 16 Januari 2022 | 10:06 WIB
Kasus Kafe Striptis di Banyuwangi, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Pornografi dan Perdagangan Anak
Ilustrasi striptis, penari striptis, tari stripstis. [Envato]

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggrebekan di sebuah kafe dan rumah karaoke di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam penggrebekan itu polisi mengamankan 15 orang. Selain itu juga ditemukan suguhan dua penari striptis yang seorang diantaranya masih gadis di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini