Dijelaskannya, tersangka bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang instalasi listrik tahun 2017 lalu. Setahun kemudian, dia keluar dan membuka pelayanan kelistrikan sendiri.
Sedangkan barang bukti seragam milik tersangka, serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik dan lainnya telah diamankan.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Cerita Seorang Ibu Aniaya Putrinya Sampai Meninggal Dunia: Sering Buang Air di Celana