"Kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap," pungkasnya.
Keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap," pungkasnya.
Keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini