SuaraMalang.id - Sejumlah enam pemuda asal Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur rudapaksa ABG berusia 15 tahun. Korban sempat dicekoki miras sebelum melakukan aksi biadab tersebut.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, kronologi kasus pemerkosaan ini berawal salah seorang pelaku menjemput korban dan diajak ke rumah inisial ZR Desa Wongsorejo, pada Senin (6/9/2021) malam.
Ternyata di rumah ZR, para pelaku lainnya memang sengaja menunggu korban.
"Sebelum diperkosa, korban dicekoki miras terlebih dahulu oleh para pelaku. Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata Iptu Sudarso mengutip dari Suara Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga:Modus Obati Penyakit, Kakek Rudapaksa Siswi SD
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wongsorejo. Korban juga memberitahu pihak keluarga. Kemudian, esoknya Selasa (7/9/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, korban dijemput pamannya.
"Sesampainya di Polsek, pelapor (paman korban) langsung menanyakan kebenaran berita tersebut, dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah yang menimpa keponakannya itu," terang Sudarso.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil di hari itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi meringkus lima tersangka. Beberapa diantaranya masih di bawah umur.
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15). Semua pemuda ini berasal dari Desa Wongsorejo.
"Sementara satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," ucap Sudarso.
Baca Juga:Respons Wakil Rektor IAIN Kediri Terkait Petisi Penjarakan 'Dosen Predator' dari Alumnus
Para pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.