SuaraMalang.id - Sindikat pembuat BBM palsu di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digulung polisi. Ada tiga orang pelaku yang diamankan terkait pembuatan BBM palsu jenis premium tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang, Aipda Ari Wibowo mengatakan, terungkapkanya kasus ini berawal dari kecurigaan tentang produksi dan peredaran BBM palsu jenis premium. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kawasan Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.
"Hasil penyelidikan Tim Resmob membuahkan hasil dan melakukan penangkapan pada hari Jumat siang waktu itu, sekitar pukul 12.00 WIB," kata Ari Wibowo mengutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Tiga pelaku yang diringkus, yakni inisial DH (36) asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang, MY (27) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20) warga asal Desa Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Baca Juga:Meski Gunakan Program Dilengkapi AI, BBM Oktan Rendah Bisa Sebabkan Gejala Knocking
"Tiga pelaku tersebut ditangkap secara bersamaan di rumah DH pada saat melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah," jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku memiliki tugas dan peran masing-masing.
DH sebagai pengoplos bahan bahan baku dengan pewarna khusus sehingga menyerupai BBM jenis premium. DH juga mengakui bahwa bahan baku didapat dari seseorang di Kota Probolinggo dengan harga Rp 1.650.000 per drum isi 200 liter.
Sedangkan pewarna yang digunakan sebagai campuran dibeli oleh DH dari toko online seharga Rp 129.000 per botol.
"Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu MY dan YDA adalah pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah (baku) kepada DH," tambahnya.
Baca Juga:2 Bupati di Jatim Janji Akan Transparan Mengelola Bansos
Ari juga menjelaskan menurut keterangan DH, bahwa BBM palsu tersebut dibuat dengan cara mencampur atau mengoplos dengan komposisi 200 liter minyak mentah dicampur minyak pertalite sebanyak 35 liter dan ditambah 1 sendok makan pewarna.
Selanjutnya minyak palsu yang menyerupai BBM Jenis premium tersebut sedianya akan dipasarkan kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp 280.000 per 35 liter.
"Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 10 drum minyak mentah, 1 botol pewarna coloursea, selang warna hijau dengan panjang 3 meter, 1 botol bensin/premium hasil oplosan, 1 unit pick up grandmax Nopol : N-8581-NI dari tangan ketiga pelaku tersebut," imbuh Ari.
Menurut Ari, perbuatan ketiga pelaku membuat tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah bisa berdampak kerusakan mesin kendaraan. Perbuatan para pelaku ini sangat merugikan negara dan masyarakat.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.