SuaraMalang.id - Pelaku penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap. Konon dikabarkan terduga pelaku adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu dikabarkan dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Belakangan diketahui, Muhammad Kece dihajar Irjen Napoleon Bonaparte.
Untuk diketahui, Napoleon adalah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang tersandung kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kabar tentang dugaan Irjen Napoleon pelaku penganiayaan Muhammad Kece itu dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriyanto.
Baca Juga:Muhammad Kece Diduga Dihajar Tahanan Lain di Rutan Bareskrim
"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus mengutip dari Suara.com, Sabtu (18/9/2021).
Agus menyebut, kekinian kasus penganiayaan itu diproses oleh penyidik. Dalam hal ini, lanjut Agus, Polri akan bersikap profesional dalam melakukan pengusutan.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan. Korban saat itu di ruang isolasi. Pascakejadian proses langsung berjalan," sambungnya.
Sebelumnya, informasi penganiayaan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Betul, dia (terduga pelaku) adalah salah satu tahanan di Bareskrim dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama tahanan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:Muhammad Kece Dipukuli Sesama Tahanan, Kondisinya?
Kendati begitu, Rusdi tak menyampaikan detil kondisi Muhammad Kece. Dia hanya menyebut, hingga kekinian Muhammad Kece masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Muhammad Kece ditangkap penyidik di tempat persembunyiannya di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 19.30 WIT.
"Ditangkap ditempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Bareskrim untuk tindaklanjutnya. Mungkin sore ini akan tiba," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka usai memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Selain itu juga merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya enam tahun penjara," jelas Rusdi. [Yosea Arga Pramudita]