KPK Amankan Uang Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lainnya

OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 03 September 2021 | 21:44 WIB
KPK Amankan Uang Hasil Penggeledahan Rumah Pribadi Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lainnya
Uang tunai barang bukti OTT Bupati Probolinggo. [Antara]

SuaraMalang.id - KPK menggelar penggeledahan di sejumlah lima lokasi terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Hasilnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan uang.

"Tim penyidik, Kamis (2/9) telah selesai melakukan penggeledahan pada beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Jumat (3/9/2021).

Lima lokasi yang digeledah, mulai rumah pribadi Bupati Probolinggo, rumah dinas Bupati Probolinggo, Kantor Bupati Probolinggo, Kantor Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Kantor Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Ali melanjutkan, terhadap barang-barang yang diamankan dari penggeledahan lima lokasi tersebut selanjutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersebut.

Baca Juga:Geledah Rumah Bupati Probolinggo dan 4 Lokasi Lain, KPK Sita Sejumlah Uang

Sebelumnya diberitakan, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades
Baca juga: OTT Bupati Probolinggo, KPK amankan uang Rp362,5 juta

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Baca Juga:Rombongan 17 ASN Tersangka Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo Diperiksa, Panik Ga...!

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca juga: Puput Tantriana ditahan KPK, Gubernur tunjuk Wabup Timbul sebagai Plt. Bupati Probolinggo
Baca juga: Timbul Prihanjoko jabat Plt. Bupati Probolinggo

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini