Ini Penampakan Uang Suap Jabatan Kades untuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

KPK mengamankan uang sejumlah Rp 362.500.000 saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:19 WIB
Ini Penampakan Uang Suap Jabatan Kades untuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga:Kasus Jual Beli Jabatan Kades, KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini