SuaraMalang.id - Kepolisian Republik Indonesai mengeluarkan perubahan peraturan tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam beberapa kebijakan yang tertuang terdapat beberapa perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com.
Terutama untuk wilayah Kabupaten Jombang di Jawa Timur (Jatim) akan mengalami perubahan dari huruf S menjadi huruf W.
Berikut kode wilayah plat nomor terbaru di Provinsi Jatim.
Baca Juga:Warna Plat Nomor Kendaraan Ganti, Apakah Tarif STNK Berubah? Ini Kata Korlantas
Plat huruf L:
- Kodya Surabaya.
Plat huruf W:
- Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.
Plat huruf N:
- Kodya Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan.
Plat huruf P:
- Kabupaten Besuki, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi.
Plat huruf AG:
Baca Juga:Warna Plat Nomor Kendaraan Bakal Berubah, Begini Penjelasan Polri
- Kodya Kediri, Kabupaten Kediri/Pare, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk.
Plat huruf AE:
- Kodya Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan
Plat Huruf S:
- Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro
Plat huruf M:
- Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep.