"Kita akan pilah. Mereka yang butuh pendampingan dan advokasi itu yang mana," jelasnya.
Dijelaskannya, bagi anak yang tidak memiliki pengasuh yang baik dari pihak saudara atau anggota keluarga lainnya, maka akan diadvokasi.
"Maka kita akan advokasi agar mau masuk di panti. Semua dibiayai sampai mereka mendapatkan hak anak. Mendapatkan hak wajib belajar, itu yang kita pastikan," terangnya.
Menurutnya, warga bisa melaporkan ke Dinsos jika terdapat anak yatim, piatu atau yatim piatu karena orang tua mereka meninggal akibat terkonfirmasi Covid-19. "Biar mendapatkan advokasi. Baik dari Tagana, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan tim yang ada di kami," harapnya.
Baca Juga:Pelonggaran PPKM, Pemkab Bondowoso Izinkan PKL Berjualan Lagi