"Surat keterangan kepala desa/lurah mengetahui Babinsa atau Babinkamtibmas, dan camat selaku Ketua Satgas Covid-19 kecamatan," paparnya.
Sementara masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dilakukan penindakan dan sanksi secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Aktivis masyarakat saat Hari Raya Idul Fitri dan pelayanan masyarakat tetap memerhatikan protokol Covid-19 secara ketat," imbau Bupati Bondowoso tersebut.
Baca Juga:Lockdown Satu Dusun di Banyuwangi Akibat Klaster Tarawih: 6 Warga Meninggal