Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.
Pada 2020, kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan PP 65/2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini