SuaraMalang.id - Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang tembus Rp 1 triliun pada tahun 2020 lalu. Wali Kota Malang menilai tingkat kesadaran masyarakat tentang kesehatan masih rendah.
Wali Kota Sutiaji menjelaskan, bahwa pembayaran premi BPJS Kesehatan hanya tercatat sebesar Rp 300 miliar. Sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan mencapai Rp 1,3 triliun.
"Dengan itu, kesadaran masyarakat akan kesehatan itu masih rendah. Terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp 300 miliar saja, tapi klaim dari rumah sakit sendiri itu sampai Rp 1,3 triliun," ujarnya dikutip dari TIMESIndonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Merespon itu, lanjut dia, Pemkot Malang bakal meningkatkan literasi masyarakat tentang kesadaran kesehatan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan sendiri. Salahsatunya dengan mengerahkan 21 dokter keluarga yang ada di kelurahan untuk melakukan edukasi ke masyarakat.
Baca Juga:Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran
Ia menambahkan, bahwa tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC), yakni dengan capian sebesar 95,32 persen.
"Jadi kita harus kuatkan dengan adanya dokter-dokter keluarga. Apalagi kepesertaan di Kota Malang ini juga mencapai 95,32 persen dan sudah termasuk UHC," sambungnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menambahkan, solusi tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, untuk para pesertnya akan dialihkan ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sehingga mendapat subsidi dari pemerintah.
"Maksimal menunggak itu kan selama enam bulan. Jadi yang menunggak itu nanti pindah kepesertaannya dari yang sebelumnya Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah," katanya.
"Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya itu dari tunggakan dua tahun. Misalnya menunggak lima tahun ya, kita wajib membayarkan itu dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga:Ibadah Ramadhan Korban Gempa Malang Terbantu Musala Portable NU Jatim
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, agar yang menunggak iuran BPJS status kepesertaannya tetap bisa aktif, maka pemerintah daerah perlu memberikan fasilitas biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.
"Upaya kami adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetapi bisa lanjut. Itu juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang membiayai adalah pemerintah daerah," tuturnya.
Dikatakan Dina, iuran BPJS Kesehatan yang selama periode tahun 2020 ini menunggak, dari catatannya yakni berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III.
"Jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu sekitar 50 persen ya. Jika nanti mereka misalnya ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, ya terlebih dahulu harusnya melunasi tunggakannya," pungkasnya.