Aktivis Desak Pemkot Malang Terbitkan Perda Larangan Plastik Sekali Pakai

SE Wali Kota Malang dinilai tidak mengikat sehingga masih banyak terjadi penggunaan plastik sekali pakai.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 13:33 WIB
Aktivis Desak Pemkot Malang Terbitkan Perda Larangan Plastik Sekali Pakai
Sejumlah aktivis lingkungan unjuk rasa menolak penggunaan plastik sekali pakai di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Bob Bimantara L]

SuaraMalang.id - Sejumlah aktivis lingkungan berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Kamis (15/4/2021). Mereka menyerukan stop penggunaan plastik sekali pakai bertajuk #puasaplastik. 

Unjuk rasa tersebut bukan tanpa sebab, para aktivis lingkungan mengantongi data hasil riset yang menunjukkan ancaman sampah plastik semakin mengerikan. Hasil penelitan itu menyatakan bahwa feses dari manusia yang tinggal di kawasan Muharto Kota Malang atau kawasan DAS Brantas mengandung senyawa mikroplastik.

"Dan ini menyebabkan kemungkinan kanker bagi warga bantaran sungai. Dari hasil penelitian kami, di ikan di feses manusia mengandung  mikroplastik," tutur Peneliti Envigreen Society Malang, Alaika Rahmatullah ditemui di sela-sela aksi.

Seharusnya, lanjut dia, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait larangan dan sanksi untuk penggunaan plastik sekali pakai pada produk-produk makanan atau minuman.

Baca Juga:Simulasi PTM SD di Kota Malang, Siswa: Senang Bisa Bertemu Teman

"Seperti contoh di Bogor itu sudah ada Perdanya dan larangannya sehingga plastik ini bisa berkurang," kata dia.


Pemerintah Kota Malang sendiri sebenarnya sudah membuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 8 tentang Pengurangan Sampah Plastik. Namun SE tersebut dinilai tidak mengikat alias tidak tegas. Maka hasilnya masih banyak yang memakai plastik sekali pakai. Sampah plastik pun terus bertambah setiap harinya.


"Dari penelitian kami tidak hanya di sungai Brantas saja tapi sampai Bendungan Sengguruh (Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang) juga terdapat timbunan plastik. Hal ini menyebabkan kami ingin Pemkot segera membuat Perda untuk melarang plastik," ungkapnya.


Alaika menambahkan, Pemkot Malang juga seharusnya menyediakan fasilitas pengangkut sampah di kawasan permukiman dekat bantaran atau DAS Brantas. Sebab, masyarakat dinilai masih membuang sampah sembarangan ke sungai lantaran minim fasilitas pengangkut sampah.


"Kami temukan tidak ada fasilitas di daerah terutama bantaran sungai pengangkut sampahnya. Jadi ini yang menyebabkan masyarakat masih banyak yang membuang sampah di sungai," urainya.

Baca Juga:Nestapa Korban Gempa Kabupaten Malang Meratapi Rumahnya Rata dengan Tanah


Selain itu, Alaika juga menginginkan produsen yang produknya menggunakan kemasan plastik untuk bertanggung jawab.


Caranya adalah dengan meredesign bungkus produknya yang ramah lingkungan.


"Dan selama ini dari produsen hanya mengkampanyekan saja tanpa ada redesign. Kami ingin tanggung jawab dari produsen juga," ujarnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini