Ditanya apakah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polresta Malang Kota juga diberikan sanksi yang sama seperti empat anggotanya, Gatot masih belum bisa memastikan.
"Untuk itu masih nunggu perkembangan selanjutnya. Yang pasti, empat anggota yang ada di lapangan yang melakukan tindakan kepolisian sudah disanksi," kata Gatot menegaskan.
Untuk kronologis sendiri, penggerebekan terjadi di kamar 419 Regents Park Hotel, Kota Malang. Pagi itu kamar hotel tersebut digeledah dan dicurigai membawa narkoba. Ternyata kamar dihuni perwira TNI AD Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Namun, saat digeledah sejumlah empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tak menemukan barang yang dimaksud. Sebelum penggeledahan, I Wayan Sudarsana juga sudah menjelaskan kalau dirinya adalah anggota TNI AD yang sedang bertugas.
Baca Juga:Kronologis Penggerebekan Salah Prosedur Polisi Terhadap Kolonel TNI AD
Penjelasan tersebut tidak digubris. Keempat polisi itu langsung menerobos ke kamarnya dan melakukan penggeledahan. Bahkan dikabarkan pejabat berpangkat Perwira Menengah Tertinggi itu mendapatkan perlakuan kasar oleh salah satu anggota polisi hingga kerah bajunya robek.
Kabar salah sasaran tersebut diperkuat dengan beredar video diduga empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota sedang meminta maaf di hadapan pejabat TNI yang jadi salah sasaran penggerebekan.