PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen

Aturan PPKM telah dimodifikasi sesuai kearifan lokal Malang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 11 Januari 2021 | 11:25 WIB
PPKM Kota Malang, Kapasitas Tempat Ibadah Dibatasi 50 Persen
Sejumlah umat Muslim melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia pun mewanti-wati agar seluruh pihak menaati aturan PPKM. Sebab, bagi pelanggar akan langsung diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

"Saya sudah instruksikan Satpol PP dan DPMPTSP (bidang perizinan), jadi ini warning (peringatan)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini