SuaraMalang.id - Saksi dari dua pasangan calon di Pilkada Jember 2020 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara pilkada setempat pada Kamis (17/12) pukul 23.41 WIB.
Saksi pertama bernama Rico Nurfiansyah, saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian). Lalu saksi kedua bernama Candra Ary Fianto, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
Keduanya melontarkan alasan mirip, yakni dalam pelaksanaan Pilkada Jember 2020 ini telah melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan.
Rico Nurfiansyah menjelaskan, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, kemudian ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, lalu ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
Baca Juga:Nasib Tragis Pemuda Mabuk Nekat Mencuri Sepeda Gunung di Rumah Warga
"Kami mendorong Bawaslu Kabupaten Jember untuk memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos di TPS," katanya.
Menurut Rico, pasangan Faida-Vian telah mengimani takdir 100 persen atas hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 sehingga menerima kekalahannya dengan kesatria dan lapang dada.
Sementara itu, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, mengatakan pihaknya menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikannya keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran.
"Terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diber-form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Baca Juga:Geger Mayat Pria Tanpa Celana Bertato Tribal di Pantai Talangsari Jember
Ketua KPU Kabupaten Jember M. Syai'in mengatakan hasil rekapitulasi tetap sah meskipun kedua saksi tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara.
"Berita acara itu ditandatangani oleh lima anggota KPU Kabupaten Jember dan saksi pasangan calon nomor urut 02 Hendy Siswanto-M. Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) sehingga hasil penetapan rekap tersebut tetap sah," katanya.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara, pasangan Faida-Vian mendapatkan 328.729 suara, pasangan Hendy-Gus Firjaun mendapatkan 489.794 suara, dan pasangan Salam-Ifan mendapatkan 232.648 suara. Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 02 unggul dalam Pilkada Jember.