Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:17 WIB
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

"Kadang ada yang baru sadar cukup lama kalau belum mengurus. Tapi kalau dokumennya lengkap, biasanya bisa selesai dalam tiga hari," katanya.

Namun, jika ada pengurusan dalam jumlah besar atau dalam satu paket keluarga, maka waktu penyelesaian bisa lebih lama.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Efisiensi Anggaran 2025: ATK dan Perjalanan Dinas di Malang Dipangkas?

Load More