SuaraMalang.id - Satpol PP Kota Malang terus meningkatkan pengawasan terhadap anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng), terutama yang berasal dari luar daerah.
Terbaru, pada Jumat (13/12/2024) tengah malam, Satpol PP berhasil menggagalkan droping dua truk berisi anjal dan gepeng di sekitar Jalan Semeru, dekat Stadion Gajayana.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kedua truk yang berasal dari Pasuruan itu dicegat saat menurunkan penumpangnya.
Mendapati hal tersebut, personel Satpol PP segera mengambil tindakan dengan mengejar truk yang berupaya kabur.
Baca Juga: Gudang Telur di Jember Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
“Truknya langsung kita kejar. Kalau tidak begitu, kita laporkan ke polisi. Akhirnya mereka kami minta untuk membawa kembali orang-orang yang diturunkan ke daerah asalnya,” ujar Heru pada Senin (16/12/2024).
Heru menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat patroli, khususnya pada kendaraan yang mencurigakan, seperti truk yang tampak tidak membawa muatan di malam hari.
“Kami akan melakukan mitigasi lebih ketat. Jika ada truk dengan tutup di atas, tapi kelihatan tidak membawa muatan dari luar, kemungkinan itu manusia duduk di dalamnya. Kita wajib curiga dan akan membuntuti kendaraan tersebut,” tambahnya.
Hingga saat ini, Satpol PP Kota Malang telah melakukan pencegatan terhadap kasus serupa sebanyak empat kali.
Salah satu pencegatan terjadi pasca gelaran Pilkada Kota Malang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Cara Melapor, Simak di Sini
Heru menyebutkan bahwa droping seperti ini biasanya dilakukan pada momen-momen ramai, seperti menjelang akhir pekan atau malam Minggu.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Peduli Pendidikan Anak Jalanan, Luna Maya Menginspirasi Lewat Aksi Sosial di Bulan Ramadan
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil