Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 09 Desember 2024 | 21:44 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Polisi menjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara]

Load More