Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 18 November 2024 | 21:26 WIB
Pencopotan aksesoris mobil berupa lampu sorot pada kendaraan SUV di Mapolresta Malang Kota, Senin (18/11/2024). ANTARA/Ananto Pradana

Polisi memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel. "Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.

Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.

"Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya," tuturnya. [Antara]

Baca Juga: Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?

Load More