Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Tim SALAF Meradang Usai APK Dirusak, Bawaslu Kabupaten Malang: Bisa Diproses Pidana
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Soal sanksi, apabila hanya menjadi pidana perseorangan yang terkait perseorangan, bisa proses pidana.

“Kalau terkait TSM kan masih belum, sehingga belum terpenuhi, makanya kita lihat kajiannya dulu di Gakumdu seperti apa nanti, kalau terbukti perusakan terstruktur, ya kalau sangsi TSM bisa pembatalan pasangan calon, kalau itu terpenuhi unsurnya. Tapi kita masih belum pada tahapan TSM, karena itu masih laporan awal dan masih dalam proses kami di Bawaslu sampai lima hari ke depan,” kata Wahyudi.

Load More