SuaraMalang.id - Sedikitnya 7 kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Malang Raya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Malang Kota, Selasa (17/9/2024).
Pokmas-pokmas tersebut dimintai keterangan terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan anggota DPRD Jatim.
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan pemeriksaan ketujuh pokmas tersebut.
Pemeriksaan tersebut terjadi dengan pengembangan kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari DPRD Jatim.
Baca Juga: Remaja Karangploso yang Dikeroyok Oknum Pesilat Meninggal, Ayah Korban: Tak Manusiawi
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim," ujar Tessa dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Selasa (17/9/2024).
Ketujuh pokmas yang diperiksa itu, di antaranya, Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III dan Karya Tani I. Masing-masing pokmas dipanggil perwakilan untuk dimintai keterangannya.
"Pokmas Manunggal ada (yang diperiksa) inisial BBH, Rukun Jaya ada HRD, Sekar Arum ada WRI, Dadi Makmur ada MRD, Jogomulyan ada DDI, Kerto Gawe III ada BML dan Karya Tani I ada JMT,"
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pokmas fiktif. Hasil pendataan komisi anti-rasuah tergadap sekitar 14.000 pokmas fiktif se-Jawa Timur. Beberapa di antaranya berada di Malang.
Kasus dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah ini menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: Kasus Suami Dilaporkan KDRT Psikis: Istri Mengelak Selingkuh, Hakim Sarankan RJ
Sahat sendiri didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan ia divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi