SuaraMalang.id - Pujianto (27), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan tunawicara berinisial RG (25).
Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada Rabu (4/9/2024) sebanyak tiga kali, dua di antaranya di rumah tersangka dan satu di sebuah lapangan.
Kasus ini bermula ketika tersangka membawa korban ke rumahnya tanpa izin dari keluarga korban.
Di rumahnya di Wajak, Pujianto menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan mengancam korban agar menurutinya jika tidak ingin ditinggalkan. Korban, yang tunawicara, merasa tertekan dan tidak berdaya.
Baca Juga: Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
Kepulangan RG yang memakan waktu lama menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga sekitar. Setelah mendengar penjelasan korban dan tersangka, keluarga yang marah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
"Sehari setelah laporan, kami menetapkan tersangka. Waktu itu dia diserahkan oleh warga," ujar Aiptu Erlehana BR Maha, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Senin (16/9/2024).
Pujianto dijerat dengan Pasal 6 Ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban.
RG saat ini mendapatkan pendampingan dari SLB PGRI Sumberpucung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk membantu dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi korban," ujar Erlehana.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Kedungkandang: Ibu Meninggal, Suami dan Anak Selamat
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi sorotan masyarakat setempat yang berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal.
Berita Terkait
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Rieke Diah Pitaloka Murka ke Priguna Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien: Jangan Kasih Ampun
-
Berapa Gaji Dokter Residen? Viral Dokter Jadi Tersangka Pemerkosaan Penunggu Pasien
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Dokter Residensi Anestesi Lakukan Pemerkosaan, Korban Dibius Sampai Tak Sadar
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI