Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 13 September 2024 | 20:31 WIB
ILUSTRASI - Polda Jatim saat merilis 13 tersangka pendekar PSHT yang melakukan pengeroyokan anggota Polisi di Jember. [Ist]

Ketika terungkap bahwa ASA bukan anggota resmi, dia diajak ke latihan yang akhirnya berujung pada tragedi pengeroyokan.

Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami akan terus mengikuti dan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik," tutup Imam Mustolih.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Pertunjukan Bantengan di Malang Berakhir Ricuh, Tiga Penonton Terluka

Load More