SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Bangil baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada SU, seorang debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan, atas tindak pidana pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia, mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, SU divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp27,7 juta.
Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula saat SU mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario senilai Rp29,3 juta.
Setelah hanya membayar dua cicilan, SU terlambat membayar angsuran berikutnya dan tidak dapat menunjukkan keberadaan unit yang dijaminkan saat akan dieksekusi oleh FIFGROUP.
Menurut keterangan, SU telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada NM, yang kini menjadi buronan. SU mengklaim bahwa NM hanya meminjam namanya untuk perjanjian pembiayaan tersebut.
Arif Kurniawan, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, mengungkapkan bahwa tindakan SU tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar hukum.
"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami kewajiban dan aturan dalam perjanjian kredit," ujar Arif, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran dalam pembiayaan yang terjadi di Indonesia, mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan konsumen kredit.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap NM, sementara SU telah memulai masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan setempat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru