SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Bangil baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada SU, seorang debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan, atas tindak pidana pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia, mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, SU divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp27,7 juta.
Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kasus ini bermula saat SU mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario senilai Rp29,3 juta.
Setelah hanya membayar dua cicilan, SU terlambat membayar angsuran berikutnya dan tidak dapat menunjukkan keberadaan unit yang dijaminkan saat akan dieksekusi oleh FIFGROUP.
Menurut keterangan, SU telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada NM, yang kini menjadi buronan. SU mengklaim bahwa NM hanya meminjam namanya untuk perjanjian pembiayaan tersebut.
Arif Kurniawan, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, mengungkapkan bahwa tindakan SU tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar hukum.
"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami kewajiban dan aturan dalam perjanjian kredit," ujar Arif, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran dalam pembiayaan yang terjadi di Indonesia, mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan konsumen kredit.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap NM, sementara SU telah memulai masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan setempat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan