SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Bangil baru-baru ini menjatuhkan vonis kepada SU, seorang debitur FIFGROUP Cabang Pasuruan, atas tindak pidana pengalihan jaminan fidusia secara ilegal.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pengalihan jaminan fidusia tanpa izin penerima fidusia, mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Faqihna Fiddin, SU divonis hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp27,7 juta.
Keputusan ini diambil setelah terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca Juga: Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai
Kasus ini bermula saat SU mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario senilai Rp29,3 juta.
Setelah hanya membayar dua cicilan, SU terlambat membayar angsuran berikutnya dan tidak dapat menunjukkan keberadaan unit yang dijaminkan saat akan dieksekusi oleh FIFGROUP.
Menurut keterangan, SU telah mengalihkan sepeda motor tersebut kepada NM, yang kini menjadi buronan. SU mengklaim bahwa NM hanya meminjam namanya untuk perjanjian pembiayaan tersebut.
Arif Kurniawan, Kepala FIFGROUP Cabang Pasuruan, mengungkapkan bahwa tindakan SU tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar hukum.
"Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami kewajiban dan aturan dalam perjanjian kredit," ujar Arif, Kamis (12/9/2024).
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran dalam pembiayaan yang terjadi di Indonesia, mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan konsumen kredit.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap NM, sementara SU telah memulai masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan setempat.
Kontributor : Elizabeth Yati
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak