SuaraMalang.id - Seorang warga Kabupaten Ponorogo, PH alias Hendra (37), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lowokwaru karena melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dia lakukan melalui aplikasi kencan Tinder.
Hendra berhasil mengelabui lima wanita yang dia kenal dari aplikasi tersebut, dengan modus mengajak bertemu lalu merampas kendaraan mereka.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, mengungkapkan bahwa modus operandi Hendra dimulai dengan menjalin komunikasi melalui Tinder.
"Setelah merasa cukup dekat, tersangka mengajak korban bertemu. Saat bertemu, dia meminjam kendaraan dengan alasan perlu mendadak, dan tidak pernah kembali," jelas Anton, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Unik! Lomba Tumpeng Mini Meriahkan HUT RI di Merjosari, Tumpeng Berhias Bambu Runcing Jadi Juara
Insiden pertama dilaporkan oleh NK (36), warga Mojokerto, yang bertemu dengan Hendra pada 19 Agustus 2024.
Mereka berencana untuk pergi ke Malang, namun Hendra berhenti di sebuah supermarket di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru.
Di sana, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi rumah saudaranya di Kelurahan Merjosari.
Setelah beberapa jam menunggu, NK menyadari dirinya telah ditipu ketika Hendra tak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak aktif.
“Kasus ini tidak terisolasi, tersangka melakukan penipuan yang sama kepada empat wanita lainnya,” tambah Anton.
Baca Juga: Hati-hati Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Setelah penyelidikan mendalam, diketahui bahwa Hendra sebenarnya tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bukan di Ponorogo seperti yang ia klaim. Polisi akhirnya menangkapnya di rumah kontrakannya pada 29 Agustus 2024.
Dalam interogasi, Hendra mengakui bahwa ia menjual kendaraan hasil penipuannya melalui aplikasi Facebook di kawasan Pacitan dan Ponorogo dengan harga Rp 2 juta per unit.
“Saya ajak ketemu, lalu saya ajak makan dulu. Lima korban sama semua kebetulan janda, kenal dari Tinder,” ucap Hendra saat ditahan.
Hendra kini menghadapi hukuman atas penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara hingga empat tahun berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna aplikasi kencan online untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi modus penipuan serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Kena Penipuan, 78.041 Rekening Nasabah Telan Kerugian Rp 1,4 Triliun
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi