Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 15 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Presisi.com)

Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More